Di dalam perekonomian
Islam bentuk atau jenis dari organisasi- organisasi bisnis (usaha) yang ada
secara umum antara lain dapat dikelompokkan menjadi tiga bentuk atau jenis
utama, antara lain yaitu jenis organisasi bisnis perusahaan perorangan (sole proprietorship), bentuk
persekutuan (partnership),dan
mudharabah.
1. Perusahaan perorangan
(sole proprietorship)
Perusahaan
perorangan (sole proprietorship) merupakan format organisasi bisnis yang
paling sederhana yang hampir ada dalam setiap sistem ekonomi non-sosialis, dan
merupakan bentuk usaha pelaksanaan bisnis yang tertua, dimana bentuk-bentuk
organisasi bisnis lain yang berkembang kemudian adalah berangkat dari bentuk
awal ini sesuai dengan kompleksitas dan kebutuhan hidup sosial dan ekonomi
manusia.
2. Persekutuan/Kemitraan/Syirkah (Partnership)
Merupakan
suatu hubungan antara dua orang atau lebih untuk mendistribusikan laba (profit)
atau kerugian (losses) dari suatu bisnis atau usaha yang dijalankan oleh
seluruhnya atau salah satu dari mereka sebagai pengelola atas yang lain.
Secara
implisit dapat disimpulkan bahwa dua orang atau lebih dapat menyatukan sumber
daya yang mereka miliki untuk menjalankan suatu bisnis secara bersamaan, sebab
mereka tidak dapat mengelolanya dengan sendiri-sendiri. Yang terpenting dalam
bentuk kerjasama ini adalah masing-masing pihak harus memiliki andil modal
dalam usaha tersebut. Bentuk usaha perserikatan ini dikenal dengan istilah syirkatul
‘Inan atau Syirkatul mufawwadah. Sedangkan bentuk
persekutuan usaha, di mana seseorang memiliki nama baik menjalankan usaha
dengan menggunakan modal orang lain dikenal dengan istilah persekutuan syirkatul
wujuh.
3. Mudharabah
Mudharabah
adalah penanaman modal dari pemilik dana (shahibul maal) kepada
pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu,
dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss
sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua
belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Akad mudharabah
dibedakan menjadi dua macam yang didasarkan pada jenis dan lingkup kegiatan
usaha mudharib, yaitu :
1) Mudharabah Mutlaqah
Adalah
perjanjian mudharabah antara shahibul maal dan mudharib, dimana
pihak mudharib diberikan kebebasan untuk mengelola dana yang
diberikan. Mudharabah Mutlaqah ini diaplikasikan oleh bank
syariah dalam kegiatan menghimpun dana (funding) dari masyarakat.
2) Mudharabah Muqayadah
Adalah
perjanjian mudharabah yang mana dana yang diberikan kepada mudharib hanya
dapat dikelola untuk kegiatan usaha tertentu yang telah ditentukan baik jenis
maupun ruang lingkupnya.
Ciri-ciri akad yang sesuai
kontrak:
Melibatkan
setidaknya duan pihak dalam kontrak syari’ah Penawaran dan penerimaan oleh
kedua belah pihak mengenai tujuan dan ketentuan kontrak Tujuan kontrak tidak boleh
haram atau melanggar syariah Subjek dari kontran harus berpindah tangan setelah
kontrak selesai.
syarat dari akad:
1. objek akadnya tassaruf yaitu aktivitas pengelolaan harus dengan melakukan akad-akad mislnya jual beli
2. objek akadnya dapat diwakilkan agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama diantara para syarik.
syirkah transaksi:
1. syirkah al inan : akalah kepercayaan
2. syirkah al ujuh : kedudukan atau kepercayaan
3. syirkah abdan : dua orang atau lebih yang mengandalkan tenaga
4. syirkah mudharabah : satu modal satu kerja
5. syirkah mufaadhan : gabungan semua syirkah
syarat dari akad:
1. objek akadnya tassaruf yaitu aktivitas pengelolaan harus dengan melakukan akad-akad mislnya jual beli
2. objek akadnya dapat diwakilkan agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama diantara para syarik.
syirkah transaksi:
1. syirkah al inan : akalah kepercayaan
2. syirkah al ujuh : kedudukan atau kepercayaan
3. syirkah abdan : dua orang atau lebih yang mengandalkan tenaga
4. syirkah mudharabah : satu modal satu kerja
5. syirkah mufaadhan : gabungan semua syirkah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar