Jumat, 12 Oktober 2018

Perusahaan dan Landasan Akad Syariah

Di dalam perekonomian Islam bentuk atau jenis dari organisasi- organisasi bisnis (usaha) yang ada secara umum antara lain dapat dikelompokkan menjadi tiga bentuk atau jenis utama, antara lain yaitu jenis organisasi bisnis perusahaan perorangan (sole proprietorship), bentuk persekutuan (partnership),dan mudharabah.
1.      Perusahaan perorangan (sole proprietorship)
            Perusahaan perorangan (sole proprietorship) merupakan format organisasi bisnis yang paling sederhana yang hampir ada dalam setiap sistem ekonomi non-sosialis, dan merupakan bentuk usaha pelaksanaan bisnis yang tertua, dimana bentuk-bentuk organisasi bisnis lain yang berkembang kemudian adalah berangkat dari bentuk awal ini sesuai dengan kompleksitas dan kebutuhan hidup sosial dan ekonomi manusia.
2.      Persekutuan/Kemitraan/Syirkah (Partnership)
            Merupakan suatu hubungan antara dua orang atau lebih untuk mendistribusikan laba (profit) atau kerugian (losses) dari suatu bisnis atau usaha yang dijalankan oleh seluruhnya atau salah satu dari mereka sebagai pengelola atas yang lain.
            Secara implisit dapat disimpulkan bahwa dua orang atau lebih dapat menyatukan sumber daya yang mereka miliki untuk menjalankan suatu bisnis secara bersamaan, sebab mereka tidak dapat mengelolanya dengan sendiri-sendiri. Yang terpenting dalam bentuk kerjasama ini adalah masing-masing pihak harus memiliki andil modal dalam usaha tersebut. Bentuk usaha perserikatan ini dikenal dengan istilah syirkatul ‘Inan atau Syirkatul mufawwadah. Sedangkan bentuk persekutuan usaha, di mana seseorang memiliki nama baik menjalankan usaha dengan menggunakan modal orang lain dikenal dengan istilah persekutuan syirkatul wujuh.
3.      Mudharabah
            Mudharabah adalah penanaman modal dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

Akad mudharabah dibedakan menjadi dua macam yang didasarkan pada jenis dan lingkup kegiatan usaha mudharib, yaitu :
1)      Mudharabah Mutlaqah
            Adalah perjanjian mudharabah antara shahibul maal dan mudharib, dimana pihak mudharib diberikan kebebasan untuk mengelola dana yang diberikan. Mudharabah Mutlaqah ini diaplikasikan oleh bank syariah dalam kegiatan menghimpun dana (funding) dari masyarakat.
2)      Mudharabah Muqayadah
            Adalah perjanjian mudharabah yang mana dana yang diberikan kepada mudharib hanya dapat dikelola untuk kegiatan usaha tertentu yang telah ditentukan baik jenis maupun ruang lingkupnya. 
Ciri-ciri akad yang sesuai kontrak:
Melibatkan setidaknya duan pihak dalam kontrak syari’ah Penawaran dan penerimaan oleh kedua belah pihak mengenai tujuan dan ketentuan kontrak Tujuan kontrak tidak boleh haram atau melanggar syariah Subjek dari kontran harus berpindah tangan setelah kontrak selesai.
syarat dari akad:
1. objek akadnya tassaruf yaitu aktivitas pengelolaan harus dengan melakukan akad-akad mislnya jual beli
2. objek akadnya dapat diwakilkan agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama diantara para syarik.

syirkah transaksi:
1. syirkah al inan : akalah kepercayaan 
2. syirkah al ujuh : kedudukan atau kepercayaan 
3. syirkah abdan : dua orang atau lebih yang mengandalkan tenaga 
4. syirkah mudharabah : satu modal satu kerja 
5. syirkah mufaadhan : gabungan semua syirkah 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar